get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! Jabatan Sekda Dilengser Turun jadi Staf Ahli Bupati, ini Pesan Jap Prihatin

Tragis, Menantu Pria Tega Memanah Mata Ibu Mertua

Jum'at, 21 Juli 2023 | 21:12 WIB
header img
Korban DR (55) yang menjadi korban setelat terkena panah menantunya sendiri. (foto: humas polres MBD)

“Tindakan hukum telah dilakukan oleh Polri dengan mendatangi TKP, mengumpulkan bukti-bukti baik berupa keterangan saksi-saksi maupun terduga pelaku sendiri serta terhadap barang bukti anak panah yang menancap di kelopak mata kiri korban berada dalam pengawasan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Korban DR direncanakan akan dievakuasi ke Tiakur untuk mendapatkan pertolongan medis sekaligus visum.  Sedangkan terhadap terduga pelaku EM perbuatannya kuat dugaan sebagai perbuatan pidana dengan unsur kelalaian mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayat (1) KUHPidana.

” Proses penanganan perkara pada tingkat penyelidikan tetap mengacu pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dengan tidak meninggalkan prinsip dasar Penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” jelas Kapolres.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut