get app
inews
Aa Read Next : Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:39 WIB
header img
Aset milik Menkominfo Johnny G Plate berupa mobil Land Rover disita Kejagung (foto: iNews)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Aset yang disita yakni mobil Land Rover.

“1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep SC HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” kata Ketut melalui keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).

Selain Johnny G Plate, Ketut juga menyita aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya yakni AAL, GMS dan IH.  Lebih lanjut, Ketut menegaskan aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka.

Ketut juga menyebutkan empat orang saksi kembali diperiksa. Mereka yakni AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama. Selain itu, inisial S selaku Direktur PT Sankeindo dan SS selaku pihak swasta. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut