Akhirnya, pelaku merusak rumah korban menggunakan senjata tajam pedang katana. Pascamelakukan perusakan, petugas Polsek Tawang turun tangan melakukan penyelidikan.
"Petugas Polsek Tawang berhasil menangkap pelaku teror dan perusakan rumah yang korbannya siswi SMA pada Kamis (6/4/2023) malam," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto.
Kompol Dhoni Erwanto menyatakan, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang katana yang digunakan pelaku untuk merusak rumah korban. "Pelaku mengaku sakit hati karena ungkapan rasa cintanya tidak digubris oleh korban dan orang tuanya. Pelaku kalap, merusak rumah korban. Bahkan sempat berkelahi dengan orang tua korban," ujar Kompol Dhoni Erwanto.
Akibat perbuatannya, pelaku Gugun Sundari harus mendekam di sel tahanan Polsek Tawang. Dia dijterat Undang-undang Darurat tahun 1951 junto Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong