BAUBAU, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanudin (Unidayan) di Baubau Sulawesi Tenggara.
Pelaku ditangkap tak lama setelah menusuk korban hingga tewas. Pelaku yang ditangkap adalah IM (23) dan MA (18). Keduanya menganiaya korban JW (23) hingga tewas di kawasan Stadion Betoambari Kota Baubau.
Pembunuhan itu berawal dari perselisihan antara kedua pelaku dengan korban yang sedang mabuk setelah pesta miras di kawasan stadion. "Korban sempat mengeluarkan badik dan melakukan penusukan ke tersangka," kata Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari, Rabu (29/12/2021).
Perselisihan itu sempat dilerai oleh beberapa orang teman pelaku dan korban.
Setelah membubarkan diri, korban hendak meninggalkan lokasi. Karena hujan deras dia memilih berteduh di bawah pohon. Pelaku yang masih menyimpan dendam menghampiri korban dan melakukan penusukan hingga korban tewas di tempat.
Polisi yang menerima laporan pembunuhan tersebut langsung menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing di Kelurahan Kadolomoko dan Kelurahan Lipu. Kedua pelaku tak bisa mengelak tuduhan menghabisi nyawa korban karena terekam oleh CCTV dan diketahui beberapa saksi. Keduanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong