Logo Network
Network

Tak Mau Cerai, Pria di Blora Nekat Sewa Orang Culik Istrinya

Dile Payong
.
Rabu, 29 Desember 2021 | 19:15 WIB
Tak Mau Cerai, Pria di Blora Nekat Sewa Orang Culik Istrinya
Suami yang nekat culik istrinya karena tidak mau cerai saat diamankan Polres Blora, turut diamankan 2 rekannya. Foto: iNewsTV/Heri Purnomo

BLORA, iNews.id - Tak ingin dicerai istrinya lantaran masih cinta, seorang suami di Blora berinisial MS, nekat membayar dua orang temanya untuk menculik istrinya . Penculikan dilakukan usai istrinya mengajukan gugatan cerai di kantor Pengadilan Agama.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan ibunda korban Wagini bahwa anaknya telah diculik sejumlah orang. Kemudian Satrekrim Polres Blora berhasil memgamankan satu orang pelaku di Bojonegoro, Jawa Timur dan dikembangkan hingga sampai ke otak pelaku yaitu suaminya sendiri. 

“Satu orang sebagai dalangnya dan dua orang sebagai pelaku penculikan dan pengeroyokan,” kata AKP Setiyanto, Kasatreskrim Polres Blora.

Ms yang merupakan dalangnya adalah suaminya sendiri, dia mengaku melakukan penculikan terhadap istrinya lantaran masaih cinta tidak mau dicerai. Lalu ia nekat dengan menyuruh dua orang temannya untuk melakukan penculikan, pada Kamis (23/12/2021), usai dari pengadilan menajalani sidang perceraian korban di buntuti dua pelaku. 

Tepat di tengah jalan di Jalan Blora Randublatung, korban yang naik mobil dihentikan oleh pelaku, korban ditodong senjata tajam dan disetrum agar mau keluar.

Korban lalu dilarikan ke arah Bojonegoro Jawa Timur untuk diserahkan kepada suaminya. Setelah diamankan ms yang nerupakan suaminya mengeku masih cinta. “Saya nekat karena masih cinta,” tutur pelaku, MS. Ketiga warga Kecamatan Ngasem Bojonegoro tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain dan atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum Pasal 328 KUHP dan atau 170 (1) KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.