JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Ferdy disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, terdakwa lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Berikut ini lima alasan jaksa menuntut penjara seumur hidup: 1. Amankan Senjata Brigadir J, Sesaat Sebelum Pembunuhan Jaksa menyebutkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengambil senpi milik Brigadir J. Senjata itu lalu diserahkan kepada Sambo sebagai cara mempermudah eksekusi Brigadir J.
Jaksa menambahkan, pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi. Hal itu terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata Jaksa.
2. Ferdy Sambo Libatkan Bharada Eliezer
Ferdy Sambo awalnya bertanya kepada Ricky Rizal terkait kesanggupan membunuh Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak. Sambo langsung memerintahkan Ricky untuk memanggil Richard Eliezer yang saat itu menjadi ajudannya. Atas dasar itu, Ricky menghampiri Richard dan meminta untuk menghadap Sambo.
"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'tidak tahu Pak.' Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," tutur JPU.
"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaika maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'kamu sanggup gak tembak Yosua?' Dijawab 'Siap komandan," kata JPU.
3. Ferdy Sambo Punya Waktu Rencanakan Pembunuhan
Ferdy Sambo dinilai punya waktu untuk rencanakan pembunuhan. Apalagi, Ferdy Sambo juga merusak CCTV di sekitar lokasi. "Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas terlihat cukupnya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Brigadir J bahwa sampai menghilangkan bukti," kata JPU.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Brigadir J," katanya. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Sambo memiliki waktu yang cukup untuk menentukan waktu, tempat dan cara serta alat yang memadai untuk menjalankan aksinya tersebut.
"Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," tuturnya.
4. Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan JPU menjelaskan tentang cara Sambo menghilangkan bukti pembunuhannya Brigadir J. Berdasarkan keterangan Bharada E, Sambo seketika itu menghampiri tubuh Brigadir J yang tertelungkup pasca ditembak Bharada E. Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembak ke arah tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.
"Setelah itu, Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak menembak," ujar JPU.
5. Ferdy Sambo Coreng Institusi Polri
Jaksa menerangkan, bahwa terdapat hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain yaitu perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang dan merusak institusi Polri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata Jaksa.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong