JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan Sambo tak termaafkan dalam rangkaian pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menjelaskan, Ferdy Sambo diyakini telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sambo juga bersalah telah melakukan perintangan penyidikan. Menurut jaksa, hukuman penjara seumur hidup telah sesuai dengan tindakan yang dilakukan Sambo.
"Maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.
Editor : Stefanus Dile Payong