get app
inews
Aa Read Next : Heboh, Hanya Nama Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Tak Ditahan di Sel Lapas Salemba

Resmi Disahkan Jadi UU Buronan Indonesia Tidak Bisa Sembunyi di Singapura Lagi

Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:43 WIB
header img
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyerahkan UU Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura kepada Menteri Menkumham, Yasonna H. Laoly (Foto: istimewa)

Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut. 

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM menerangkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna.

Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi; dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” kata Yasonna.

Di akhir pendapatnya, Menkumham mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna.

Perlu diketahui, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut