JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa kasus penembakan alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Dalam kesaksiannya, Bharada E mengaku dihantui mimpi buruk pascamenembak mati Brigadir J.
"Saaya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" tanya majelis hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Bharada E.
Bharada E mengatakan, pascapenembakan terhadap Brigadir J, dia merasa sangat berdosa lantaran telah mengikuti perintah Sambo untuk menembak mati Brigadir J. Dia terpaksa mengikuti perintah Sambo lantaran takut pada Sambo yang mana seorang Jenderal.
“Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya dan pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," katanya.
Rasa bersalah dan berdosanya itu lantas membuat dia mau berkata jujur terkait kematian Brigadir J. Apalagi, kala dia dibawa dan dilakukan penahanan, dia sudah tak lagi bisa berkomunikasi dengan Sambo.
"Saya merasa tertekan Yang Mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu enggak ada komunikasi dengan FS itu," tutur Bharada E.
"Siapa yang larang komunikasi?," tanya hakim.
"Pada saat itu sudah gak bisa pakai HP," kata Bharada E lagi.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada dengan judul "Usai Menembak, Bharada E: Saya Dihantui Brigadir J selama 3 Minggu".
Editor : Stefanus Dile Payong