"Sesuai dengan arahan dan perintah bapak Kapolda NTT maka dibentuklah tim operasi lintas batas, dan dalam melakukan tugas ini aparat
Polairud bersama dengan anggota reskrim melakukan patroli dan berhasil mengmankan sebuah perahu yang sudah berisikan puluhan
jerigen sudah berisikan bbm dan siap untuk bertolak ke tengah laut," Ungkap Djafar.
Kasat Reskrim juga menambahkan selain bbm aparat juga mengamankan seorang tersangka berinisial (NP) warga Desa Kenebibi dari
keterangan pelaku berhasil di dapat informasi jika pelaku membeli minyak di setiap pangkalan minyak tanah di kota Atambua dan
melakukan penimbunann di rumah setelah berjumlah banyak baru di kirim ke Timor Leste mengunakan jalur laut.
"Kita juga mengamankan seorang pelaku yang merupakan pemilik BBM berinisail (NP) saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan
selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya,"
ungkapnya.
Atas perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 55junto pasal 53 huruf c dan d uu nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah
diubah dan ditambahkan pada paragraf5 angka 9 pasal 55 uu 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Editor : Stefanus Dile Payong