MERANGIN, iNewsBelu.id - Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022, Pengadilan Agama Bangko Mabupaten Merangin, Jambi menerima 428 gugatan cerai . Dari 428 gugatan cerai itu, terbagi dalam dua pengajuan, yakni yang pertama cerai talak 122 gugatan yang diajukan suami, dan 306 cerai gugat yang diajukan istri.
Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Raisa Amelia mengatakan jika total 428 gugatan tersebut 365 di antaranya telah terbit akta cerainya.
"Iya, 365 pasangan tidak bisa lagi dimediasi dan diterbitkan akta cerai, sedangkan 63 gugatan yang awalnya diajukan ke pengadilan agama dicabut, karena berhasil dimediasi," kata Raisa, Kamis (17/11/2022).
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian tersebut, akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, serta meninggalkan salah satu pihak. "Kalau masalah ekonomi, menjadi faktor ketiga dalam pengajuan gugatan cerai tersebut" pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Jelang Akhir Tahun, 365 Perempuan di Merangin Jambi Resmi Menjanda".
Editor : Stefanus Dile Payong