KUPANG, iNews.id - Ditreskrimum Polda NTT menetapkan RB sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang ditemukan pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang. Tersangka RB yakni mantan pacar korban berinisial AM, sekaligus ayah biologis dari L.
Kapolda sebelumnya telah membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak untuk melakukan penyelidikan dengan olah TKP. Kemudian mengautopsi jenazah serta memeriksa saksi-saksi.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan RB patut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kedua korban.
"Melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan selama ini terhadap berbagai saksi dan sesuai alat bukti RB telah ditetapkan tersangka," ujarnya, Senin (6/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan tersebut pada tanggal 3 Desember 2021 dikeluarkan surat penahanan terhadap RB sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak," katanya.
Dia menyampaikan, proses penentuan tersangka dan penangkapan serta penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan.
"Ini penyidik melakukan langkah-langkah Scientific Crime Investigation. Jadi bukan semata-mata hanya keterangan dari atau pengakuan dari tersangka. Karena pengakuan tersangka ini kita abaikan. Tetapi apa yang disampaikan oleh tersangka ini dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang valid dan tidak terbantahkan sebagaimana diatur di dalam pasal 184 KUHAP," ujarnya.
Dijelaskannya, penyidik telah menyita sebanyak 34 item barang bukti. Dari alat bukti yang sudah diperoleh dan dikumpulkan oleh penyidik maka pada tanggal 1 Desember 2021 dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut ditetapkan seorang tersangka dan kemudian pada tanggal 2 Desember 2021, Berdasarkan surat perintah penetapan / 58/XII/2021, Ditreskrimum Polda NTT tanggal 2 Desember 2021, maka status RB yang tadinya diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian setelah surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan juga perintah penangkapan. Hal ini berdasarkan surat perintah penangkapan 49/XII/ 2021, Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021.
"RB ini merasa gelisah, tidak bisa tidur dan merasa dirinya tidak tenang sehingga kemudian tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 Wita yang bersangkutan datang secara sukarela ke Kantor Ditreskrimum Polda NTT dengan didampingi keluarganya," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong