KUPANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kemenkumham NTT merampungkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai,Nusa Tenggara Timur.
Kelima Raperda dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Ruang Multi Fungsi, Senin (6/12/2021).
"Terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai yang telah taat asas melaksanakan UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkap Marciana.
Saya mengapresiasi Pemda dan DPRD Manggarai yang sudah melibatkan Perancang sejak penyusunan Propemperda. Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Dimana peraturan yang dibuat dapat diimplementasikan, tidak bertentangan ataupun tumpang tindih dengan peraturan lainnya, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya percaya pemerintah dan DPRD memiliki komitmen yang kuat untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai,” ungkapnya.
Adapun kelima Raperda yang telah dinyatakan harmonis yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Manggarai No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai yang sudah konsisten dan berkomunikasi dengan sangat baik dalam proses penyusunan Raperda. Pihaknya melihat pembahasan Raperda dilakukan dengan semangat untuk mewujudkan yang terbaik bagi daerah. Hal ini sesuai dengan budaya Manggarai “lonto leok” yakni duduk bersama untuk berdiskusi dan menghasilkan suatu kesepakatan.
“Bagi kami, inilah proses pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan konstitusi maupun ideologi negara kita,” ujarnya.
Selain itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai, Simprosa R. Gandut mengatakan, kelima Raperda telah melewati semua tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini.
“Semoga ke depannya kita dapat selalu bersama dan selalu bersepakat untuk kebahagiaan dan juga untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai yang kita cintai,” katanya.
Ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Manggarai, Frumencius L.T.K. Pihaknya berharap Tim Perancang dapat memberikan dukungan pada saat fasilitasi di Biro Hukum Provinsi
Editor : Stefanus Dile Payong