JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo memberikan tanggapan soal rencana pemerintah untuk menerapkan tariff adjustment (penyesuaian tarif) bagi 13 golongan pelanggan PLN tanpa subsidi.
Tarif listrik nonsubsidi sudah tidak naik sejak 2017. Dia mengatakan, penentuan tarif listrik merupakan keputusan pemerintah. Karena itu, PLN sebagai badan usaha tidak memiliki hak untuk ikut campur.
"Kami ini adalah BUMN, tarif ditentukan pemerintah. Jadi kami ikuti keputusan pemerintah," kata Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, Kementerian ESDM berwenang dalam penetapan tarif listrik. Selain itu, DPR juga ikut andil dalam diskusi penetapan tarif listrik.
"Jadi masih berproses, arahnya ke mana? Kami ikuti pemerintah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menyesuaikan tarif untuk 13 golongan pelanggan listrik PLN pada 2022 mendatang. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait hal ini.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong