JAKARTA, iNewsBelu.id - Akibat dinilai banyak berbohong dan memberikan keterangan palsu Jaksa Penuntut Hukum (JPU) meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pernyataan Kodir dalam sidang penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J banyak berbohong dan memberikan keterangan berbelit.
"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kirang majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitra mohon ijin," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Hal ini dinilai Jaksa karena keterangan Kodir yang berubah-ubah. Dalam hal ini Kodir mengaku diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit setelah kasus penembakan tersebut.
Sedangkan dalam BAP, yang diperintahkan Sambo bukan Kodir, melainkan ajudannya yang bernama Prayogi. "Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?," papar Jaksa.
"Daryanto hubungi Kasat Reskrim ada begitu ngomongnya?," tanya Jaksa.
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
"Kenapa ngga saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulan, kapolres dan Polres Jaksel tiba tiba saudara menghubungi sopir Kasat Reskrim, nah ini yang ngga nyambung belum nyambung, Yogi saudara baca kan, disumpah kan?,
" tanya kembali Jaksa.
"Iya Pak," tutur Kodir.
Majelis Hakim pun menengahkan Jaksa dan Kodir.
"Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya si Yogi atau saudara yang disuruh menghubungi Kasat Reskrim saudara atau Yogi," kata Majelis.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 03 November 2022 - 18:53 WIB oleh Rizky Syahrial dengan judul "Jaksa Minta ART Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka karena Banyak Berbohong".
Editor : Stefanus Dile Payong