get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Nekat, Petugas Keamanan Tanam Ganja di Belakang Kantor Camat Mukomuko

Terancam 4 Tahun Penjara, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Kompak Berbaju Hitam

Jum'at, 03 Desember 2021 | 07:07 WIB
header img
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suamninya Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

Keduanya kompak berbaju hitam saat menghadiri sidang. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut