JAKARTA, iNewsBelu.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memutuskan memberikan perlindungan kepada 19 orang saksi tragedi Kanjuruhan . Mereka telah menyatakan bersedia bekerja sama dalam mengungkap tabir peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut. "Sebenarnya untuk intimidasi atau mengancam itu tidak ada, ini karena kepada mereka itu bersedia untuk menjadi saksi dalam peristiwa ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022). Edwin menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 19 orang yang akan dilindungi oleh LPSK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam insiden tersebut. "Ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," katanya.
LPSK juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Polda Jawa Timur dalam penanganan tragedi Kanjuruhan. Salah satunya mempersilakan polisi memeriksa saksi-saksi yang mendapatkan perlindungan LPSK. "Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jatim, kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:30 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "LPSK Beri Perlindungan pada 19 Saksi Tragedi Kanjuruhan".
Editor : Stefanus Dile Payong