get app
inews
Aa Read Next : Alami Luka Parah, Wanita Cantik Tewas Terbungkus Kardus di Pulau Pari

Gara-Gara Warisan 5 Orang Dibunuh Secara Sadis, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 10 Oktober 2022 | 16:36 WIB
header img
Ilustrasi (Foto : Freepik)

WAY KANAN, iNewsBelu.id - Sebanyak lima orang dibunuh secara sadis oleh salah satu anak lantaran berebut warisan. Keluarga besar pun minta aparat agar dapat menghukum mati pelaku pembunuhan berinisial E tersebut.

Adapun 4 anggota keluarga yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan, dibunuh dengan cara dipukul menggunakan kapak hingga meninggal dunia, sementara Jahra yang tidak lain keponakan pelaku, dibunuh dengam cara dicekik hingga meninggal. Setelah itu tersangka membuang jasad keluarganya ke dalam septic tank, yang kemudian dicor.

Sementara korban atas nama Juwanda yang tidak lain adik tiri tersangka, dibunuh dengan cara di pukul menggunakan besi panjang, lalu diikat, kemudian pelaku memimta bantuan anak kandungnya yaitu DW untuk membantu menguburkan jasad Juwanda di kebun miliknya.

Warga Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pun menyatakan sikap untuk meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat menghukum Erwinudin dengan Hukuman Mati, dan bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.

Ikhtiari Sodik, tetangga korban yang juga sudah menganggap Zainudin sebagai bapak angkatnya mengatakan dirinya sangat terpukul dan kehilangan korban, menurutnya Zainudin merupakan sosok yang sangat baik. Keluarga akan melakukan tahlilan dan doa bersama selama 7 hari untuk mendoakan mendiang korban dan ke empat keluarganya.

Dirinya pun menuntut agar petugas memberikan hukuman seberat-berat nya yang setimpal untuk pelaku yang begitu keji memghabisi nyawa orangtua kandungnya dan keluarganya.

Sementara keluarga besar Korban Zainudin dari berbagai daerah menuntut agar pelaku E dapat di hukum Mati. "Bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada presiden Indonesia, Agar pelaku dihukum mati," ungkap mereka, Senin (10/10/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku dijerat Dengan pasal 338 dan di Junto kan dengan Pasal 340.

 

Artikel ini sudah terbit di www.Okezone.com dengan Judul "5 Orang Dibunuh Secara Sadis Gegara Warisan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati"

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut