get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertimpa Longsor Tebing 30 Meter, Anggota Polisi Tewas Tertimbun

Astaga, Dijerat Pasal Berlapis 3 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor, Terancam Dipecat

Senin, 10 Oktober 2022 | 05:08 WIB
header img
Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan pelaku perampasan motor dijerat pasal berlapis dan terancam dipecat. (Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNewsBelu .id - Akibat terlibat perampasan motor tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H berhasil di tangkap oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan. Ketiganya terlibat aksi perampasan motor, dengan modus bisnis jual beli. Ketiga anggota polisi tersebut, terancam dipecat dari institusi Polri jika dalam sidang kode etik terbukti bersalah.

Selain itu, ketiganya juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara selama lebih dari lima tahun. Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, ketiga anggota polisi tersebut sudah ditahan di Polrestabes Medan, bersama dengan satu warga sipil yang turut terlibat dalam aksi perampasan tersebut, untuk menjalani penyelidikan.

"Saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku," kata Valentino.
 

Kasus perampasan dan percobaan pencurian motor yang dilakukan tiga anggota polisi di Kota Medan tersebut, sempat menghebohkan warga dan menyita perhatian Menkopolhukam, Mahfud MD. Aksi perampasan yang dilakukan oleh ketiga anggota polisi ini, berawal saat korban hendak menjual motornya dan memasang iklan di media sosial. 

Korban akhirnya dihubungi para pelaku dan sepakat bertemu di kawasan Kampung Lalang. Sata bertemu, korban justru dituduh menjual motor hasil curian, dan akhirnya motornya dirampas.

Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul " Terlibat Perampasan Motor, 3 Polisi di Medan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Dipecat ",

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut