JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan.
Keenam tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.
"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Berikut ini isi lengkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Editor : Stefanus Dile Payong