JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan.
Keenam tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.
"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Berikut ini isi lengkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal 360 KUHP:
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
Pasal 103 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan:
1. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah).
3. Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara ",
Editor : Stefanus Dile Payong