get app
inews
Aa Read Next : Tinggaklan Kantor Kemenko Polhukam Ini Pesan Mahfud ke Pegawai Bekerja Jujur dan Tidak Culas

Agar Tidak Diteror, Mahfud MD Minta Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina

Senin, 03 Oktober 2022 | 07:00 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD meminta jaksa yang menangani kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikarantina agar tidak diteror. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta jaksa yang menangani kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikarantina. Langkah ini diperlukan untuk menghindari teror. "Saya sudah koordinasi dengan Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina, agar tak ada yang meneror, diteror, menghubungi dan sebagainya dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan," kata Mahfud MD, Minggu (2/10/2022). Kendati telah membeberkan soal karantina, tapi Mahfud tak menyebutkan siapa saja jaksa-jaksa yang bakal menangani kasus Ferdy Sambo.

Mantan Ketua MK ini berharap Kejagung dapat menjalankan proses hukum Ferdy Sambo dengan baik karena menyangkut masalah kemanusiaan. Masyarakat dapat mengawal bersama kasus itu di Kejaksaan, seperti ketika mengawal saat kasus diusut di Kepolisian.

"Oleh sebab itu, kita harapkan ini juga bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," katanya. "Kalau korupsi barangkali masih bisa main-main dengan orang yang mengawasi itu. Kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan," katanya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 03 Oktober 2022 - 06:36 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "Mahfud MD Minta Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina Agar Tidak Diteror". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut