JAKARTA, iNewsBelu.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebutkan pihaknya menangkap seorang mucikari prostitusi online di wilayah Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikannya saat mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di sekitar kawasan wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok kepada awak media di Mapolres, Selasa (27/9/2022).
"Menyikapi kasus cabul atau sejenisnya di Jakarta. Kami mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di RE Martadinata," ujar Putu Kholis Aryana.
Tersangka yang diamankan yakni seorang mucikari berinisial SB (18) saat sedang melakukan transaksi jasa prostitusi dari perempuan menggunakan platform media sosial. Pelaku diamankan di Hotel Pondok Indah Impian, Jalan RE Martadinata, kamar VIP 103 pada 21 September 2022 lalu sekitar Pukul 19.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya yakni sebuah celana dan pakaian dalam perempuan warna hitam, satu struktur pembayaran hotel, tiga buah alat kontrasepsi, satu handphone yang digunakan untuk melakukan jasa prostitusi online, serta uang tunai Rp700 ribu.
Kemudian aparat kepolisian mendapat laporan terkait kasus pemalakan dari pelaku usaha dan pekerja yang merasa resah di dalam kawasan pelabuhan.
"Pelaku SB adalah seorang germo (mucikari) yang menjajakan perempuan. Antara pemesan perempuan dan mucikari bertemu di hotel yang sudah ditentukan dan melakukan transaksi disana," ujar Putu Kholis Aryana.
Pelaku SB dijerat aparat kepolisian dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
"Kita terus kembangkan, karena ada indikasi kelompok yang memanfaatkan perempuan untuk dijajakan. Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi jika ada kejadian seperti itu," tutup Putu Kholis Aryana.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone.com pada Selasa, 27 September 2022 - 15:05 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online di Jakarta Utara".
Editor : Stefanus Dile Payong