get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggaklan Kantor Kemenko Polhukam Ini Pesan Mahfud ke Pegawai Bekerja Jujur dan Tidak Culas

Jokowi Kecewa Hakim Agung Ditangkap KPK, Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum di Bidang Peradilan

Selasa, 27 September 2022 | 10:08 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD diperintahkan Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi di bidang peradilan buntut penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK. (Foto : Istimewa)

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yg bagus itu gembos di MA, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," katanya.  Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung karena perbedaan antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.  "Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kecewa Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum di Bidang Peradilan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kecewa-hakim-agung-ditangkap-kpk-jokowi-perintahkan-mahfud-md-reformasi-hukum-di-bidang-peradilan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut