get app
inews
Aa Read Next : Ternyata Ini Alasan nya, Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Dipindah Ke Lapas Berbeda

Beda Nasib Sama Putri Candrawathi AV Terpaksa Jalani Hukuman Bersama Sang Bayinya Didalam Penjara

Sabtu, 24 September 2022 | 06:04 WIB
header img
AV terpaksa menjalani tahanan bersama bayinya yang baru lahir di Rutan Perempuan Surabaya. (Foto: Yoyok Agusta)

SIDOARJO, iNewsBelu.id - Sangat jauh berbeda dengan Putri Candrawathi meskipun berstatus sama sebagai napi, Hal ini seperti yang dialami seorang napi berinisial AV terpaksa menjalani masa tahanan di Rutan Perempuan Surabaya bersama anaknya yang baru lahir pada Rabu (21/9/2022). Meski begitu, kebahagiaan terpancar dari raut wajah ibu lima anak tersebut. 

Potret ini menggambarkan begitu timpang perlakuan yang diberikan terhadap AV dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Putri setelah ditetapkan sebagai tesangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena memiliki balita usia 1,5 tahun.

AV divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan minyak goreng. Dia lantas mulai menjalani hukuman di Rutan Perempuan Surabaya pada Juli 2022 lalu saat sedang hamil tujuh bulan. Proses AV melahirkan bayinya berjalan lancar dan normal. Dia melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial MK dengan panjang 50 centimeter dan berat tiga kilogram. Usai melahirkan, AV kembali menjalani penahanan di rutan. 

 

"Saya dijaga selalu, pemeriksaan juga setiap saat. Jadi pagi, sore, sampai malam ada penjagaannya," kata AV, dikutip Jumat (23/9/2022). Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya Siti Viona Aidila menuturkan, warga binaan yang melahirkan saat menjalani hukuman sudah sering terjadi. Namun banyak dari mereka yang bayinya kemudian dirawat oleh pihak keluarga.

"Ada beberapa yang tidak punya keluarga dibesarkan ke rutan biasanya dibesarkan di sini sampai umur dua tahun," kata Viona. 

Meski demikian, pihak rutan telah memindahkan AV pada sel tahanan khusus golongan rentan. Kini AV akan menghabiskan sisa hukuman yang akan berakhir April 2023 bersama bayinya.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " AV Terpaksa Jalani Hukuman bareng Bayinya di Surabaya, Beda Nasib sama Putri Candrawathi ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/av-terpaksa-jalani-hukuman-bareng-bayinya-di-surabaya-beda-nasib-sama-putri-candrawathi/2.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut