get app
inews
Aa Read Next : Curigai Ada Praktik Pembelian WTP, Mahfud MD: Menghilangkan Kepercayaan Publik pada BPK

Terbukti Bersalah, Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

Jum'at, 23 September 2022 | 19:12 WIB
header img
Sidang Ade Yasin (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNewsBelu.id - Ade Yasin, Bupati Bogor Nonaktif, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, Ade Yasin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kemungkinan akan divonis empat tahun penjara, kata Hera Kartiningsih, ketua majelis hakim PN Bandung, dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (24/9/2022).

Ade Yasin yang hadir dalam sidang virtual tersebut juga diganjar denda sebesar Rp. 100 juta, yang merupakan tambahan dari hukuman penjara enam bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menangguhkan hak politik Ade Yasin selama lima tahun setelah selesainya masa hukuman pokok.

Selain melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pertama dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf an UU Tipikor. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung juga membahas bagaimana Ade Yasin dibebani dan diringankan.

Fakta bahwa Ade Yasin tidak dianggap mendukung upaya pemerintah memerangi korupsi dan tidak mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dipandang sebagai beban. Ade Yasin merasa lega karena tidak pernah ditegur dan dihormati karena kesopanannya.

Inisiatif pemerintah untuk memberantas korupsi ditentang oleh terdakwa, menurut Hera.

Ratusan pendukung Ade Yasin berteriak menentang keputusan hakim saat memenuhi ruang sidang. Bahkan, banyak orang menangis. Hingga Majelis Hakim PN Bandung keluar dari ruang sidang dengan dikawal polisi, suasana di ruang sidang semakin mencekam.

Diketahui, putusan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya terhadap Ade Yasin yang divonis tiga tahun penjara.

Auditor BPK Jawa Barat menerima total suap sebesar Rp1,935 miliar dari Ade Yasin, sesuai dakwaan Jaksa KPK. Mulai Oktober 2021 hingga April 2022, pembayaran dilakukan secara bertahap.

Dalam sidang pertama kasus Ade Yasin, JPU KPK menyatakan, “Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan terus memberi atau memberi sesuatu, yaitu memberi uang. seluruhnya Rp 1.935.000.000.”

Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah auditor BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa KPK.

Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Ade Yasin sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan auditor BPK Jabar.

Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://nasional.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673758/polri-sebut-tidak-ada-keterlibatan-3-kapolda-di-kasus-ferdy-sambo

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut