Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa kejadian perkosaan tersebut terjadi pada bulan April 2022 dan sebelumnya, dan sudah dilaporkan pada bulan Mei 2022 ke Polres Sukabumi Kota namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Bapak Kapolda Jawa Barat, ini memang kasus kecil, bapak Kapolres Sukabumi Kota ini memang kasus kecil, tapi untuk itulah kita ada, kita ada untuk itu, ini tugas kita," ujar Hotman kembali.
Sementara itu sebelumnya, Neneng (43) warga Kecamatan gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang sudah membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada 23 Mei 2022 lalu dengan nomer laporan LP/B/193/V/SPKT/ Polres Sukabumi, Jawa Barat sudah menunggu 4 bulan namun tidak ada jawaban pasti dari Kepolisian.
"Saya nuntut keadilan, anak saya jadi korban diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Namun sampai sekarang belum ditangkap," ujar Neneng.
Lebih lanjut Neneng mengatakan bahwa anaknya yang keluar tamat bangku SMP itu, menjadi berinisial T (16) mengaku 12 kali diperkosa oleh ayah tirinya. Bahkan korban, kabur dari rumahnya pada 4 Juli 2022 lalu yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
"Kabarnya pergi ke ayah kandungnya di Jakarta, saya susul tidak ada di tempat tinggal yang dulu, kata keluarga ayah kandungnya itu, mantan suami saya ngontrak dan tidak tahu dimana," ujar Neneng.
Editor : Stefanus Dile Payong