get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega! Pria di Malang Memaku Kucing di Pohon Viral

Viral Video Kasus Polisi Tampar PM TNI, Kapolda Sumsel Sebut Pelaku Benar-Benar Gila

Jum'at, 16 September 2022 | 22:15 WIB
header img
Pelaku penampar PM TNI (foto: dok ist)

PALEMBANG, iNewsBelu.id - Viralnya video Bripka MS, oknum polisi yang viral usai memukul anggota Polisi Militer (PM) TNI bernama Prada Irfan tampak mendadak gila, dan merengek layaknya anak kecil saat diamankan di Polda Sumsel.

Mengenai hal itu, Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Supriadi didampingi Kabiddokkes Polda Sumsel, Kombes dr Syamsul Bahar M Kes mengatakan, bahwa Bripka MS bukan pura-pura gila melainkan memang mengalami gangguan jiwa.
"Kita mempunyai bukti kalau Bripka MS ini memang mengalami gangguan jiwa, bukan pura-pura semata," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Hal ini berdasarkan Surat keterangan hasil BPKP Polri Nomor : R /34/ VI/ KES.3./ 2022/ Biddokes. Dimana dalam surat ini dikeluarkan pada 24 Juni 2022 oleh Dr. Abdullah Sahab, SpKJ, MARS dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang (rumah sakit khusus Penyakit Jiwa) menerangkan bahwa Bripka MS mengalami gangguan jiwa.

Sehingga dalam surat tersebut Bripka MS tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis, namun masih bila melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.

"Jadi video yang beredar di medsos yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu di rekam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog polri," jelasnya.

Sehingga ia menegaskan, bukan pura-pura gila tapi memang benar Bripka MS mengalami gangguan jiwa.
"Jadi kita pastikan video yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu, karena dia memang mengalami gangguan jiwa, " tutupnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut