“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan ini merupakan, mahasiswa, siswa SMP atau masih di bawah umur dan salah satunya merupakan PNS,” ujar Yogi. Kini, kesembikan pelaku penyalahgunaan narkotika sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan undang undang anti narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 16 September 2022 - 05:05 WIB oleh Hari Kasidi dengan judul "Oknum PNS di Mataram Panik Digerebek Pesta Sabu di Kamar Hotel". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/886397/174/oknum-pns-di-mataram-panik-digerebek-pesta-sabu-di-kamar-hotel-1663261773
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : Stefanus Dile Payong