get app
inews
Aa Text
Read Next : Unik! Pace-Pace di Distrik Sota Papua Ukur Tinggi Badan saat Posyandu, Demi Kesehatan

3 Tersangka Oknum Prajurit TNI Kasus Mutilasi di Mimika, di Periksa Komnas HAM

Selasa, 13 September 2022 | 21:07 WIB
header img
Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam (kiri) bersama Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura, Papua, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNewsBelu.id - Sebanyak 3 tersangka oknum TNI  yang juga merupakan anggota TNI AL hari ini menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa tiga dari enam prajurit tersangka kasus mutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (13/9/2022). 

Pemeriksaan anggota Brigif 20 tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih di Waena, Jayapura. "Kami akan langsung ke rutan untuk bertemu mereka bertiga," ujar Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam, Selasa (13/9/2022).

"Kami akan langsung ke rutan untuk bertemu mereka bertiga," ujar Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam, Selasa (13/9/2022).

Anam bertemu Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Makodam XVII sebelum memeriksa tiga prajurit tersangka mutilasi. Dia mengapresiasi Pangdam XVII Cenderawasih yang memberikan akses kesempatan kepada Komnas HAM untuk memeriksa para tersangka. Selain di Rutan Pomdam Cenderawasih, tiga prajurit lain saat ini masih ditahan di Sub Denpom Timika.

Sementara itu, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk memeriksa prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika. 

"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM bila ingin memeriksa para terduga pelaku mutilasi," kata Saleh.

Ketiga prajurit yang ditahan di Rutan Waena ini berpangkat mayor dan tamtama, sedangkan yang ditahan di Timika berpangkat perwira pertama dan bintara. Ketiga prajurit yang berada di Timika akan segera dibawa ke Jayapura setelah berkasnya lengkap.

"Sidang terhadap keenam prajurit terduga pelaku mutilasi itu akan dilakukan di Jayapura dan Makassar," ujar Saleh Mustafa. 

Diketahui dalam kasus mutilasi ini, 10 tersangka masing-masing berinisial Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R dan RMH.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut