get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Bripka Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Hari Ini

Selasa, 13 September 2022 | 13:36 WIB
header img
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bripka Frillyan Fitri atau Bripka FF akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Bripka Frillyan Fitri atau Bripka FF akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022) hari ini. Sidang etik ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2922).

Nurul menjelaskan, Bripka FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sidang KKEP akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi, Kombes Rahmat Pamudji sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias Ratulangi, Kombes Arnaini sebagai anggota Komisi. Nurul mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan kali ini.

 "Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut