get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Kejagung Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Polisi: Belum Lengkap Secara Materiel dan Formal

Senin, 12 September 2022 | 14:40 WIB
header img
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. Pengembalian tersebut dilakukan pada Jumat (9/9/2022). "Sudah dikembalikan pada Jumat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (12/9/2022).

Alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut yaitu belum lengkapnya syarat administrasi. "Berkas perkaranya belum lengkap secara materiel dan formal," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/8/2022) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri. Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk, termasuk Putri Candrawathi belum lengkap. Berkas empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal , dan Kuat Ma'ruf telah terlebih dahulu dikembalikan ke penyidik Polri.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut