get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Inilah Daftar 5 Polisi yang Dipecat Buntut Kasus Brigadir J

Minggu, 11 September 2022 | 18:08 WIB
header img
Komite Kode Etik Polri telah memecat lima polisi buntut kasus Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Berarti sudah ada lima personel polisi yang dipecat melalui sidang kode etik. 
Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Diketahui Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu: 1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut