get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Itu Kesaksian dari Bharada E

Minggu, 11 September 2022 | 06:57 WIB
header img
Bharada E mengakui menambak Brigadir J (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J mengakui menjadi penembak pertama. Kemudian dia menyebut, Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir. Aksi itu terjadi saat di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya.  Awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan. "Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah dites lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi Bharada E mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkapkan oleh kliennya bahwa Ferdy Sambo yang juga menembak Brigadir J. "Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. 

Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucapnya. Untuk itu, Ronny kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) kemarin. 

"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," katanya. 

Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Putri Chandrawathi juga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.  Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut