get app
inews
Aa Read Next : Akibat Terbakar Cemburu 2 Tetangga di Makassar Terlibat Duel Berdarah, 1 Tewas Ditikam

Miris! 2 Ibu Susui Anaknya di Tahanan, Bagaimana Putri Candrawati?

Selasa, 06 September 2022 | 16:25 WIB
header img
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel Suprapto. Foto: Dok/SINDOnews

Dia juga mengatakan, kedua ibu tersebut telah mengajukan agar anaknya bisa ikut ke dalam rutan. Dengan pertimbangan anaknya yang harus menyusu, pihak rutan pun tidak dapat menolak.

"Ibunya yang mengajukan ke rutan. Tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," ujarnya. 

Suprapto mengatakan, seharusnya sedari awal kedua ibu tersebut mengajukan keringanan, sebelum ada putusan dari pengadilan. 

"Sebelum diputuskan itu harusnya mengajukan keringanan di pengadilan. Kami di rutan hanya menjalankan putusan pengadilan. Rutan juga tidak ada hak untuk memberikan keringanan,” tukasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut