Petugas pun merencanakan operasi tangkap tangan. Sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi dengan mengendarai sepeda motor. Dibantu anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram," imbuh Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Petugas lalu mengamankan S dan RP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial DP.
“DP saat ini yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika,” tutur Wahyu.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar DP dan mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pria 30 tahun itu untuk memesan barang haram tersebut. Saat ini, baik S maupun DP telah mendapatkan sanksi khusus.
Keduanya ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong