get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Nasib Kombes Agus Nurpatria akan Diputuskan Besok Akibat Halangi Penyidikan Brigadir J

Senin, 05 September 2022 | 17:48 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Sidang Kode Eik Profesi Polri akan melanjutkan sidang terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa 6 September 2022. Foto: Dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Sidang Kode Eik Profesi Polri (KEPP) akan melanjutkan sidang terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 6 September 2022. Sidang besok akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian. "Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/9/2022). Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut