JAKARTA, iNewsBelu.id - Komnas HAM menantang Kamaruddin Simanjuntak, untuk membuktikan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC) oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan kebohongan publik. Komnas meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan bukti sebaliknya. "Silahkan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (5/9/2022). Dasar Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual berdasarkan keterangan para saksi, pendamping psikologi Putri Candrawathi dan kasus itu masuk BAP berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditelisik.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus kekerasan seksual juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sebagai informasi, Komnas HAM menduga peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. "Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektivikasi atas dugaan tersebut," tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong