get app
inews
Aa Text
Read Next : Apakah Habib Rizieq akan Hadir dalam Demo Harga BBM Naik oleh GNPR dan PA 212 di Istana Besok ?

Tarif Angkot di Kota Bogor Naik sampai 42 Persen, Buntut Harga BBM Naik!

Senin, 05 September 2022 | 11:43 WIB
header img
Ilustrasi tarif angkot naik imbas kenaikan harga BBM

BOGOR, iNewsBelu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian tarif angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Hal itu buntut dari kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) kemarin. Berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum, kenaikan tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum saat ini menjadi Rp5.000 dari Rp3.500 atau naik sebesar 42 persen.

Sedangkan, tarif angkot untuk pelajar menjadi Rp4.000 dari Rp3.000 per sekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33 persen. 

"Kemarin (tarif angkot di Kota Bogor naik), sejak diumumkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo, Senin (5/9/2022). Eko menjelaskan, pihaknya telah menghitung penyesuaian tarif tersebut sesuai kajian teknis Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan lainnya. Tarif baru ini berlaku bagi semua angkot di Kota Bogor.

"Ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," kata dia. Sementara itu, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Dishub Kota Bogor bila ada ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah. Hal itu harus dilakukan dengan bukti foto nomor kendaraan. "Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat himbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," tutup dia.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut