get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Waduh ! IPW Cium Upaya Sistematis Lepaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukum

Sabtu, 03 September 2022 | 21:58 WIB
header img
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meliat ada upaya sistematis untuk melepaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum. Foto/ist

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Indonesia Police Watch ( IPW ) menilai tidak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J patut dicurigai sebagai bagian upaya untuk melepaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum. Gelagat itu tampak sistematis. "Ada upaya sistematis terlihat bahwa upaya untuk melepaskan FS dari jerat hukum pembunuhan berencana, salah satunya dengan tidak ditahannya Nyonya Putri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022).

Menurutnya, dengan tidak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus tersebut, dia bebas membangun narasi kalau dia dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir J, yang mana peristiwa itu dinilai tak terjadi. Lebih parahnya lagi, narasi tentang pelecehan itu justru didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan. "Nyonya Putri akan bebas membangun narasi tersebut, narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal. Akan tetapi, narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," katanya.

Sugeng menambahkan, IPW mendesak Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut