get app
inews
Aa Read Next : Viral! Foto Betharia Sonata Terbaring di Rumah Sakit Beredar, Willy Dozan Terlihat Menemani

Miris! Terungkap Info Terbaru Istri Selingkuh di Hotel Bintang 5, Pengakuan Bripda Ade Bikin Kaget

Kamis, 01 September 2022 | 19:50 WIB
header img
Tangkapan layar media sosial

JAKARTA - Bripda Ade Pratama bersama anggota Polsek Ilir Barat I Palembang dan Propam Polres Banyuasin, menggerebek istrinya berinisial EP (23), sedang berduaan dengan pria lain berinsial IK (24), di salah satu hotel berbintang 5 di Palembang, Sumatera Selatan.

"Laki-laki itu mantan istri saya waktu kuliah. Kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan kembali berhubungan dengan IK, tetapi saya intai sudah lama. Apakah sudah sering bertemu di luar dan di hotel saya belum punya bukti tetapi kali ini bukti saya sudah kuat," ungkap Ade, Kamis (1/9/2022).

Setelah digerebek, selanjutnya pasangan selingkuh tersebut digelandang ke Polsek Ilir Barat I Palembang. Selain itu, Bripda Ade juga langsung membuat laporan polisi atas hal tersebut.

"Semalam sudah saya buat LP di Polsek IB I. Kasus ini ke depan akan saya lanjutkan dan saya meminta support keluarga, teman, rekan dan komandan saya. Karena saya sayang dengan anak saya," ungkapnya.

Bripda Ade mengaku telah lama mengintai karena curiga dengan gerak-gerik istrinya. Bahkan, istrinya tersebut sempat meninggalkan anaknya yang masih berusia 11 bulan.

"Karena istri saya sudah sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak yang masih berusia 11 bulan," terangnya.

Bripda Ade yang pernah menjadi ADC atau ajudan Kapolres Banyuasin ini mulai melakukan penyelidikan dengan melakukan tracking terhadap nomor WhatsApp istrinya.

"Sejak saya curiga, yang disalahkan saya dan dia pernah membalikkan fakta, tetapi tidak perlu saya ungkapkan faktanya,"pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, penggerebekan terhadap istri seorang polisi tersebut dilakukan atas dasar laporan suaminya yang bertugas di Polres Banyuasin.

"Saat ini mereka sudah dipulangkan, karena memang proses hukumnya tidak bisa langsung ditahan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan. Hukumannya nanti, setelah putusan pengadilan," kata Roy.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut