get app
inews
Aa Read Next : AkibatTerima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Dan Digugat Rp70,5 Triliun Begini Kata KPU

Waduh Antam Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya

Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:26 WIB
header img
Mahkamah Agung memutuskan Antam untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan sekitar 1,1 ton. Foto/Dok

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas.Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidanakan kasus itu dan juga jalur perdata dan kasus bergulir ke pengadilan. Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut