Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Warga Teriak Histeris Sebelum Mobil Hitam Hancur Ditabrak Kereta Api
Advertisement . Scroll to see content

KAI Tutup 36 Titik Perlintasan Jalur Kereta Api untuk Cegah Kecelakaan

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:46 WIB
  • author Antara, jurnalis
KAI Tutup 36 Titik Perlintasan Jalur Kereta Api untuk Cegah Kecelakaan
Penutupan Perlintasan Kereta Api (Foto: Okezone)

Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirene serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," katanya.

Eva menyampaikan, upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1), Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut