get app
inews
Aa Read Next : Mencekam! Warga Teriak Histeris Sebelum Mobil Hitam Hancur Ditabrak Kereta Api

KAI Tutup 36 Titik Perlintasan Jalur Kereta Api untuk Cegah Kecelakaan

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:46 WIB
header img
Penutupan Perlintasan Kereta Api (Foto: Okezone)

Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirene serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," katanya.

Eva menyampaikan, upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1), Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut