BOGOR, iNewsBelu.id - Satreskrim Polres Bogor menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar dan pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sebanyak 11 drum isi Bahan Bakar Minyak (BBM) pun diamankan. Menurut Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di gudang tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat (26/8/2022).
"Kanit dan anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite," ucap Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022). Di lokasi, polisi mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan. Diketahui, pelaku membeli BBM bersubsidi dengan cara berkeliling.
"Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," kata Siswo.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Kemudian, ada juga 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar dia.
Editor : Stefanus Dile Payong