Kisruh Open Mic! Mo Sidik Disomasi dan Denda Rp1 Miliar, Tidak Bisa Tidur
JAKARTA, iNewsBelu.id - Perkumpulan komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka hadir bersama kuasa hukumnya, Panji Prasetyo.
Komedian yang tergabung dalam komunitas Stand Up Comedy Indonesia ini hadir ke PN Jakpus untuk mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic.
"Sebenarnya lama kejadiannya, tapi kita ngebiarin aja. Tapi, makin ke sini gemes juga. Karena, banyak teman yang dikirimi surat somasi padahal open mic ini kan istilah umum," ungkap Adjis Doaibu saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
"Ya, karena orang kalau udah enggak bisa nyari lucu, biasanya nyari masalah," imbuhnya seraya bergurau.

Selaku Presiden Stand Up Indonesia, Adjis Doaibu pun sangat menyayangkan terkait pendaftaran merek tersebut sebagai hak paten bagi perorangan.
Dia menilai kata Open Mic berhak digunakan publik terutama dalam acara Stand Up Comedy. "Makanya, kalau memang yang daftarin ini orang yang cinta budaya Stand Up Comedy, harusnya dikembalikan Open Mic ke publik. Karena, dengan begitu komika bisa melanjutkan melatih jokes baru, jadi bisa menghibur masyarakat," tuturnya.
Perkara ini juga berdampak pada sejumlah komika. Mereka disomasi karena menggelar acara dengan menggunakan konsep Open Mic. Mo Sidik misalnya, ia bahkan diminta membayar senilai Rp1 Miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong