get app
inews
Aa Read Next : Ditangkap Polisi gegara Judi Online Ini Tampang Selebgram Cantik asal Bandung

Lagi-lagi! 65 Pelaku Judi Online di Banten Ditangkap, Polisi Sita Uang Hampir Rp1 Miliar

Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:19 WIB
header img
Polisi gencar melakukan perang terhadap judi online di sejumlah wilayah. (Foto: Antara)

SERANG, iNewsBelu.id – Polda Banten menangkap 65 pelaku judi online dari sejumlah wilayah di provinsi tersebut. Dari penangkapan itu, petugas menyita uang hampir Rp1 miliar.  “65 pelaku itu ditangkap dari 29 kasus tindak pidana perjudian dengan barang bukti uang sebesar Rp947 juta,” kata Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Kamis (25/8/2022).

Dalam gelar perkara di Mapolda Banten, seluruh tersangka yang berjumlah 65 orang dihadirkan. Salah satu tersangka perempuan berinisial RM sempat pingsan. “RM ditangkap di sebuah apartemen kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang,” katanya. 

Dian mengatakan, RM berperan sebagai operator judi online sekaligus komisaris perusahaan judi online juga sebagai bendahara ini mengendalikan 50 situs website judi online. “Dia juga bertugas mengumpulkan uang dari 50 leader website judi online. Dalam satu hari judi online ini meraup omzet Rp3,9 miliar,” katanya. Tersangka RM mengoperasionalkan judi online sejak tahun 2021. RM tidak melakukan bisnis haram seorang diri. Dia menyetorkan uang yang dikumpulkan dari penjudi ke dua pemilik website judi online/yang kini buron dan diduga kabur keluar negeri.

“Modus tersangka ini mengkamuflasekan website judi online dengan badan hukum sebuah perusahaan PT Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa yang menyajikan jasa periklanan,” ujarnya. Polisi kini tengah mendalami aliran uang tersangka dari judi online tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka RM dan 64 pelaku lainnnya dijerat Pasal 303 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan pasal tindak pidana pencucian uang.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut