Miris! Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara karena Perkosa dan Bunuh Bocah Perempuan
Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:06 WIB
Dia menilai, perbuatan yang dilakukan pelaku berupa kekerasan seksual secara paksa disertai dengan aksi menghilangkan nyawa korban yang sangat kejam. "Perbuatan OK tergolong biadab dan tidak manusiawi, mengingat korban seorang bocah yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar," katanya.
Dia juga mengapresiasi langkah Polres Kepulauan Aru yang begitu cepat bisa mengungkap kasus tersebut. Dia menilai, bila para tersangka yang melakukan kejahatan seperti ini dihukum mati, siapa saja yang berniat melakukan perbuatan serupa akan berpikir beratnya sanksi hukum.
Editor : Stefanus Dile Payong