get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Waduh! Soal Brigadir J, Mahfud MD: Kalau Ada yang Main-Main, Saya Teriak Lagi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:56 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bakal kembali bersuara jika ada pihak yang kedapatan bermain-main dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, saat ini tugasnya adalah mengawasi jalannya penanganan kasus hingga tingkat pengadilan.

"Tugas saya juga, mungkin Kompolnas bisa selesai tugas, cuma saya juga mengawas di kejaksaan setelah ini. Kalau main-main di situ, saya teriak lagi," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022)

"Kalau masih ada yang belok-belokan di situ, sampai nanti masuk di pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Syarifuddin Suding meminta agar Mahfud MD tidak membuat penanganan pembunuhan Brigadir J semakin gaduh.

Hal tersebut disampaikan Suding, karena menurutnya Mahfud sering kali menyampaikan pernyataan sebelum kepolisian mengeluarkan rilis resminya.

"Terkadang statement Pak Mahfud mendahului, mendahului proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri," kata Suding dalam rapat.

Namun menurut Mahfud, jika tidak diteriaki, akan ada dua kemungkinan yang terjadi pada kasus ini. Pertama, kata Mahfud, perkara ditutup dengan Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan yang mengaku membunuh Brigadir J untuk membela diri.

"Kita sadar sekarang bahwa perkara ini tidak diteriaki itu hanya dua kemungkinan satu ini jadi dark number, perkara yang tidak bisa dibuka sehingga ditutup, itu ada di dalam hukum," kata Mahfud.

Lalu kemungkinan kedua, adalah perkara diberhentikan karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Tapi kemungkinan kedua, perkara disetop, karena ini perkara pelecehan dan yang melecehkan sudah mati, sedangkan Bharada E membela diri, tutup perkara," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut