get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Ada Lagi! Komnas HAM Sebut Punya Bukti Perintah Penghilangan Barang Bukti Kasus Brigadir J

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:01 WIB
header img
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut memiliki bukti perintah penghilangan barang bukti kasus Brigadir J. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meyakini adanya upaya penghilangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Anam mengaku mempunyai bukti terkait perintah untuk penghilangan barang bukti tersebut. Anam menjelaskan bukti tersebut didapatkan pada rekam jejak digital pada komunikasi ponsel satu dengan yang lainnya.

"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti untuk dihilangkan jejaknya, itu juga ada," kata Anam dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Senin (22/8/2022).

Hanya saja Anam tidak merinci dari ponsel siapa dan komunikasi siapa perintah itu diterima dan diberikan. Anam hanya menyebut, hal inilah yang menjadi penghambat pengungkapan kasus Brigadir J.

"Tapi ketika kami mendapatkan rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," kata Anam

Dalam kesempatannya, Anam juga membeberkan Komnas HAM mempunyai foto Brigadir J yang ada di rumah mantan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Adapun bukti foto tersebut merupakan foto jenazah Brigadir J pasca kejadian.

"Kami mendapatkan foto yang terjadi di tanggal 8 (Juli 2022), di TKP pasca peristiwa kejadian, pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya di lokasi Duren Tiga. Ini nanti juga kami rekomendasikan kepada kepolisian mungkin juga pak polisi pasti juga sudah punya juga, tapi kami punya juga," imbuhnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut