get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Muhammadiyah : Musibah yang Memalukan bagi Dunia Pendidikan, Akibat Rektor Unila Kena OTT KPK

Senin, 22 Agustus 2022 | 07:33 WIB
header img
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar abbas menanggapi OTT Rektor Unila Prof Karomani. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar abbas menyebut ditangkapnya rektor Universitas Lampung (UNILA) oleh KPK merupakan musibah yang memalukan bagi pendidikan di Indonesia. Sebab pimpinan perguruan tinggi seharusnya dapat menjadi tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Senin,(22/08/2022).

Waketum MUI ini pun turut menyesalkan tindakan rektor Unila tersebut. Padahal Indonesia, lanjut Anwar berharap agar dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan yang memiliki karakter kuat dan terpuji serta anti KKN.  "Tampaknya usaha bagi  menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara  yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini masih akan menempuh jalan yang terjal dan berliku karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah," ujar dia.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).  Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut